Cari Disini

Agrobinis


  • BAB 1. PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang
          Indonesia merupakan negara agraris dimana pembangunan di bidang pertanian menjadi prioritas utama karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan komitmen tinggi terhadap pembangunan ketahanan pangan sebagai komponen strategis dalam pembangunan nasional. UU No.7 tahun 1996 tentang pangan menyatakan bahwa perwujudan ketahanan pangan merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat. mayoritas mata pencaharian masyarakat Indonesia adalah di sector pertanian.
          Berbagai cara dapat dilakukan dalam rangka pembangunan di bidang pertanian untuk meningkatkan produksi pangan antara lain dengan ekstensifikasi pertanian dan intensifikasi pertanian. Ekstensifikasi pertanian adalah usaha peningkatan produksi pangan dengan meluaskan areal tanam, dan intensifikasi pertanian adalah usaha peningkatan produksi pangan dengan cara-cara yang intensif pada lahan yang sudah ada, antara lain dengan penggunaan bibit unggul, pemberian pupuk yang tepat serta pemberian air irigasi yang efektif dan efisien.
          Bersangkutan dengan hal tersebut, perlu adanya pengembangan dalam bidang pertanian. Tersedianya lahan pertanian yang cukup dan meningkatnya produktivitas pertanian memang suatu kebutuhan dan keharusan dalam usaha mencukupi ketersediaan pangan nasional sekaligus dasar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan petani kita. Namun, dalam semangat merevitalisasi pertanian kita, hendaknya dihindari jebakan hanya mengatasi penyakit-penyakit hilir tanpa keseriusan dalam menuntaskan akar soal yang ada di hulu. Saat ini lahan pertanian di Indonesia sudah berkurang karena adanya konversi lahan. Hal tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya lahan abadi di Indonesia. Makalah ini akan menbahas tentang masalah lahan abadi secara lebih jelas lagi.


    1.2 Rumusan Masalah
  • Apa yang dimaksud dengan lahan abadi ?
  • Apa saja kebijakan lahan pada pertanian lahan abadi ?
  • Masalah apa saja yang menghambat pembentukan lahan abadi ?

1.3 Tujuan dan Manfaat
            1.3.1 Tujuan
·        Mengetahui tentang pengertian dari lahan abadi
·        Mengetahui tentang manfaat dari penggunaaan lahan abadi
·        Mengetahui masalah yang menghambat pembentukan lahan abadi
1.3.2 Manfaat
·        Bagi petani, dapat mengetahui masalah yang menghambat pembentukan lahan abadi
·         Bagi pembaca, dapat mengetahui manfaat dari penggunaan lahan abadi
·         Bagi masyarakat, dapat memperoleh ilmu tentang adanya lahan abadi

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Lahan Abadi
            Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang penggunaan tanah, dimana pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian dan tidak diijinkan dikonversi kebentuk-bentuk pengguna yang lain. Lahan tersebut hanya ditujukan khusus sebagai kegiatan pertanian. Biasanya lahan tersebut digunakan dalam waktu yang cukup lama.

2.2 Kebijakan lahan pada pertanian lahan abadi
            Penetapan lahan pertanian abadi merupakan salah satu opsi kebijakan yang oleh sebagian pohak dianggap paling tepat untuk mencegah proses alih fungsi lahan pertanian. Pada dasarnya lahan pertanian abadi adalah penetapan suatu kawasan sebagai daerah konservasi, atau perlindunagan, khusus untuk usaha pertanian. Alih fungsi lahan pertanian kepenggunaan non pertanian dilarang dengan suatu ketetapan peraturan perundang-undangan. Jika dapat dilaksanakan secara efektif maka pastilah konversi lahan di kaeasan konservasi tersebut tidaka akan terjadi. Secara teoritis, dengan asumsi dapat diefektifkan, opsi kebijakan lahan pertanian abadi inilah yang palimg ampuh untuk mencegah konversi lahan pertanian.
            Berkurangnya penggunaan lahan abadi tersebut biasanya disebabkan oleh adanya konversi lahan pertanian, seperti pengalihan fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan, industry, atau lahan yang lainnya. Akar penyebab dari konversi lahan pertanian adalah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi maupun penduduk, yang di Indonesia keduanya masih akan terus sangat besar, sehinggan konversi lahan pertanian mustahil dapat dihentikan sepenuhnya, lebih-lebih dikawasan pusat ekonomi. Penetapan lahan abadi, yakni melaranh alih fungsi lahan pertanian, di kawasan pusat pertumbuhan ekonomi dan atau padat penduduk sangat sulit, kalau tidak mau mengatakan, mustahil diefektifkan.  
            Permintaan untuk ali fungsi lahan pertanian sangat kecil,attau praktis tidak ada, misalnya di daerah terpencil penetapan lahan pertanian abadi mungkin dapat di efektifkan. namun tanpa penatapan inipun konversi lahan pertanian. tidak akan terjadi karena memang permintaan untuk itu tidak ada.
            Indonesia pada saat ini hingga beberapa tahun mendatang kebijakan ketetapan lahan abadi pertanian sangat sulit diefektifkan. oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan kawasan konservasi pertanian sebagai bagian dari konservasi alam dan budaya. selain itu pemerintah juga perlu memberikan subsidi atau insentif khusus agar ada warga Negara yang menjadi petani.kondisi dan motifasi tersebut yang mendorong gagasan lahan pertamnian abadi.

2.3 Masalah yang Menghambat Pembentukan Lahan Abadi
            Ada lima permasalahan yang menghadang untuk mewujudkan lahan abadi pertanian, yaitu:
            Pertama, secara paradigmatis sistem hukum agraria kita (UUPA No. 5 tahun 1960) menempatkan “aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah” atau bagaimana sebidang tanah akan digunakan lebih lemah daripada pengaturan “aspek penguasaan dan pemilikan”. Ini merupakan akar permasalahan kenapa pengaturan tata ruang yang terpadu dan tegas sangat sulit diwujudkan, karena ketika sebidang tanah telah dikuasai satu pihak, maka ia memiliki kewenangan untuk mempergunakannya sesuai keinginannya.
            Kedua, kebijakan lahan abadi memiliki ketidakselarasan dengan beberapa kebijakan dan produk hukum lain, misalnya dengan Perpres No. 36 tahun 2005 tentang Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Umum; dan dengan semangat otonomi daerah.
            Ketiga, “lahan abadi” pertanian hanya dapat diwujudkan apabila perencanaan tata ruang baik secara nasional maupun wilayah telah disepakati. Namun sampai saat ini, konsep tata ruang dan kebijakan tentang tata ruang di Indonesia belum memiliki kebijakan yang konsisten, dan cenderung tumpang tindih (secara vertikal maupun horizontal).
            Keempat, secara keorganisasian dalam struktur pemerintahan, tugas dan program yang harus dijalankan Deptan sangat erat kaitannya dengan “aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah”, padahal Deptan tidak memiliki otoritas yang cukup untuk itu. Karena itu, untuk mewujudkan kebijakan lahan abadi, Deptan membutuhkan dukungan lembaga pemerintah lain di luar Deptan.
            Kelima, dari sisi pemetaan penggunaan dan kemampuan lahan, ketersediaan data dan informasi saat ini belum memadai untuk merumuskan dan memetakan “lahan abadi” dimaksud dalam waktu dekat.

BAB 3. SIMPULAN DAN SARAN

3.1 Simpulan
            Dari pembahasan di atas dapa dosimpulkan bahwa lahan abadi itu merupakan lahan yang digunakan hanya untuk kegiatan pertanian dalam waktu yang relative lama. Dalam penggunaan lahan abadi tersebut tidak lepas dari suatu masalah yang menghambat penggunaaan lahan abadi seperti  pemetaan penggunaan dan kemampuan lahan, keorganisasian dalam struktur pemerintahan, tugas dan program yang harus dijalankan Deptan sangat erat kaitannya dengan “aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah”, padahal Deptan tidak memiliki otoritas yang cukup, lahan abadi pertanian hanya dapat diwujudkan apabila perencanaan tata ruang baik secara nasional maupun wilayah telah disepakati, dan sebagainya.

3.2 Saran
    Dari pembahasan di atas maka saran yang dapat diberikan yaitu pemerintah seharusya perlu menetapkan kawasan konservasi pertanian sebagai bagian dari upaya konservasi alam and budaya. Selain itu, pemerintah perlu mengendalikan terjadinya konservasi lahan pertanian. hal tersebud dimaksudkan agar  lahan pertanian dapat digunakan sebagai lahan yang abadi (dalam waktu yang relative lama)
 
DAFTAR PUSTAKA

Syahyuti.http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/index.php?option=com_content&task=view&id=126&Itemid=60. 5 Desenber 2010
Anonim.http://www.landpolicy.or.id/kajian/13/tahun/2009/bulan/01/tanggal/04/id/129/. 5 Desember 2010
Anonim.http://www.docstoc.com/docs/20428482/1-BAB-I-PENDAHULUAN-11-Latar-Belakang-Indonesia-merupakan. 5 Desember 2010
sumber:http://ayikgreenly.blogspot.com/