Hikmah Larangan Memotong Kuku
dan Rambut Bagi Orang yang berkurban
oleh:
Zulkarnain, LC, MA (anggota Komisi Fatwa MUI SU)
Mungkin ada
yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berkurban
dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan
waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.
Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ
ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila
engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan
diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia
menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan
kukunya.” (HR. Muslim)
Berikut
penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,
“Jika ada
orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita
jawab dengan dua alasan:
Pertama:
Tidak
diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti
mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal
ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa
setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun
tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya
jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya
agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami
mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang
beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Kedua:
Agar manusia
di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena
orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan
rambut.
Ada juga
ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:
Hikmahnya
agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa
dibebaskan dari api Neraka.Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut
dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi
bagian kurban disisi Allah.
Wallahu
a’lam
Yang
terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan
larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti
ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama
dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan
mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian
beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به
الوصف
“Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang
tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil
fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
Sumber:https://www.muisumut.com/blog/2019/08/08/hikmah-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi-orang-yang-berkurban/